2 Oknum Polisi Dikenakan Sanksi Demosi 5 Tahun Terkait Kasus Pemerasan di DWP

JAKARTA – Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kembali menjatuhkan sanksi demosi kepada dua personel Polri yang terlibat dalam kasus pemerasan pada acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
Propam Polri menjatuhkan sanksi demosi selama 5 tahun terhadap keduanya.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Polisi Erdi A. Chaniago, di Gedung Humas Polri, Jakarta, Senin (6/1).
Dua personel yang dimaksud berinisial AJMG dan WTH, yang merupakan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
“Sanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi selama lima tahun di luar penegakan hukum,” ujarnya.
Kedua personel tersebut dinyatakan melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) karena telah mengamankan warga negara asing dan Indonesia yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba pada gelaran DWP 2024.
Namun, dalam prosesnya, keduanya diduga meminta uang sebagai imbalan untuk membebaskan atau melepaskan orang yang ditahan.
AJMG didakwa melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 10 ayat (1) huruf f Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Sedangkan WTH dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 12 huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Erdi menambahkan bahwa kedua personel tersebut juga mendapat sanksi administratif lainnya, yakni penempatan di tempat khusus selama 30 hari, terhitung mulai 27 Desember 2024 hingga 25 Januari 2025 di Ruang Patsus Biro Provos Divisi Propam Polri.
Selain itu, mereka juga dijatuhi sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela, kewajiban meminta maaf secara lisan di hadapan Majelis Sidang KKEP dan tertulis kepada pimpinan Polri, serta mengikuti pembinaan rohani mental dan pengetahuan profesi selama satu bulan.
“Hasil pemeriksaan sudah diklasifikasikan peran masing-masing terduga pelanggar. Tentunya, pasalnya juga sesuai dengan peran masing-masing dalam wujud pelanggarannya,” ujarnya. (YK/dbs)






